Pendaftaran IMEI

  1. Pasport
  2. Boarding Pass atau tiket
  3. NPWP (jika ada)

  1. Penumpang mengisi formulir elektronik di web imei bea cuai serta menunjukan perangkat telekomunikasi, dokumen pendukung dan QR Code yang didapatkan waktu pendaftaran
  2. Pejabat BC melakukan penelitian terhadap dokumen asli pasport, boarding pass atau tiket, perangkat HKT, dan ttidak melebihi 60 hari sejak kedatangan
  3. Pejabat BC menolak pendaftaran IMEI apabila tidak dapat memenuhi persyaratan
  4. Pejabat BC memberikan persetujuan pendaftaran IMEI dan menerbitkan billing dalam hal wajib bayar
  5. Penumpang melakukan pembayaran BM dan PDRI dalam hal wajib bayar
  6. Data IMEI dikirim ke Kominfo melalui SKP

Pendaftaran IMEI paling lama 15 menit sejak mandiri oleh penumpang dan mendapatkan QR Code sampai dengan terbitnya billing atau selesai pendaftaran IMEI di sistem PRM Bea dan Cukai

Tidak dipungut biaya

IMEI

08116740117

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran IMEI"