Surat Keterangan Penelitian Formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran PPh atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan atau Perubahan Perjanjian Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan

  1. Formulir Penelitian Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran PPh atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan atau Perubahan Perjanjian Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan
  2. Bukti Pembayaran Pajak (SSP)
  3. Formulit Surat Pernyataan tidak Wajib Menggunakan NPWP (bagi yang tidak memiliki NPWP)
  4. Suratk Kuasa dan KTP yang dikuasakan (opsional)

  1. Wajib Pajak datang ke KPP memberikan berkas kepada petugas TPT secara lengkap dan benar
  2. Petugas merekam permohonan dan memberikan BPS (Bukit Penerimaan Surat)
  3. Berkas akan diproses selama 3 hari sejak permohonan dterima
  4. SKET dapat diambil kembali dengan menunjukan BPS yang telah diberikan oleh Petugas TPT

3 hari kerja sejak diterimanya permohonan secara lengkap 

Tidak dipungut biaya

SURAT KETERANGAN PENELITIAN FORMAL BUKTI PEMENUHAN KEWAJIBAN PENYETORAN PAJAK PENGHASILAN

Kring Pajak 1500200

pengaduan@pajak.go.id

www.pajak.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Penelitian Formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran PPh atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan atau Perubahan Perjanjian Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan"