Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)

  1. Formulir Pencabutan Pengukuhan Kena Pajak
  2. Dokumen Terlampir

  1. Wajib Pajak mengisi Formulir Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dan menyerahkan formulir permohonan dan dokumen pendukung dengan lengkap dan benar kepada Petugas Pendaftaran.
  2. Tindak lanjut oleh petugas Pelayanan
  3. Penyampaian Surat Pencabutan Pengukuhan PKP atau Surat Penolakan Pencabutan Pengukuhan PKP kepada Wajib Pajak.

6 Bulan

Tidak dipungut biaya

Surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Kring Pajak 1500200

pengaduanpajak@pajak.go.id

www.pajak.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store