Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif

  1. Formulir yang diisi benar dan lengkap
  2. Dokumen Pendukung

  1. Wajib Pajak mengisi dan menyerahkan formulir permohonan dengan lengkap dan benar beserta dokumen persyaratan kepada Petugas Pendaftaran.
  2. Petugas Pendaftaran menerima formulir permohonan dan dokumen persyaratan kemudian meneliti kelengkapan persyaratan. Dalam hal berkas belum lengkap, Petugas Pendaftaran menghimbau Wajib Pajak untuk melengkapinya. Dalam hal berkas permohonan sudah lengkap, Petugas Pendaftaran mencetak LPAD dan BPS. BPS diserahkan kepada Wajib Pajak sedangkan LPAD digabungkan dengan berkas permohonan.
  3. Proses tindaklanjut permohonan di Seksi Pelayanan.
  4. Proses tindaklanjut/penelitian permohonan oleh Fungsional Penyuluh Pajak/Fungsional Asisten Penyuluh Pajak.
  5. Petugas Pendaftaran menatausahakan dokumen dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif atau Surat Penolakan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif kepada Wajib Pajak.

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Pemberitahuan Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif

Kring Pajak 1500200

pengaduanpajak@pajak.go.id

www.pajak.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store