Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non-Efektif

  1. Formulir Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non-Efektif
  2. Dokumen Pendukung

  1. Wajib Pajak mengisi Formulir Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non-Efektif dengan lengkap dan benar dan menyerahkan formulir dan dokumen pendukung kepada Petugas Pendaftaran.
  2. Petugas Pendaftaran menerima Formulir Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non-Efektif dan dokumen pendukung, serta meneliti: 1) kelengkapan dan kesesuaian isian formulir; dan 2) kelengkapan dan kebenaran dokumen pendukung.
  3. Berdasarkan penelitian, dalam hal permohonan Wajib Pajak: 1) dinyatakan lengkap, Petugas Pendaftaran: a) menerbitkan BPS dan Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD), menyerahkan BPS kepada Wajib Pajak, dan menggabungkan LPAD dengan berkas permohonan, untuk permohonan yang disampaikan secara langsung; atau b) menerbitkan BPS dan LPAD, mengarsipkan BPS, dan menggabungkan LPAD dengan berkas permohonan, untuk permohonan yang disampaikan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir; atau 2) dinyatakan belum lengkap, Petugas Pendaftaran: a) mengembalikan permohonan kepada Wajib Pajak, untuk permohonan yang disampaikan secara langsung; atau b) mengembalikan permohonan dengan menyampaikan Surat Pengembalian Permohonan, untuk permohonan yang disampaikan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir.
  4. Tindak lanjut permohonan oleh Seksi Pelayanan
  5. Penyampaian Surat Pemberitahuan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non-Efektif kepada Wajib Pajak.

5 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Pemberitahuan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non-Efektif

Kring Pajak 1500200

pengaduanpajak@pajak.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store