Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) Badan Pusat

  1. Formulir Pengukuhan PKP ditandatangani dan dicap
  2. Fotokopi KTP dan NPWP seluruh pengurus
  3. Fotokopi Akta Pendirian dan Akta Perubahan

  1. 1. Wajib Pajak menyerahkan formulir permohonan PKP Badan dan persyaratan ke Petugas TPT 2. Petugas TPT menginput permohonan 3. Petugas Back Office memproses permohoanan PKP 4. Petugas Back Office mengeluarkan Surat Pengukuhan PKP

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Pengukuhan PKP

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store