Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) Orang Pribadi

  1. Forumulir Permohonan Pengukuhan PKP
  2. Fotokopi KTP bagi WNI
  3. Fotokopi Paspor atau KITAS bagi WNA

  1. 1. Wajib Pajak menyerahkan formulir permohonan PKP Orang Pribadi dan persyaratan ke Petugas TPT 2. Petugas TPT menginput permohonan 3. Petugas Back Office memproses permohoanan PKP 4. Petugas Back Office mengeluarkan Surat Pengukuhan PKP

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) Orang Pribadi"