Aktivasi EFIN

  1. Formulir Aktivasi EFIN
  2. Fotocopy NPWP
  3. Fotocopy KTP

  1. 1. Wajib Pajak mengisi formulir Aktivasi EFIN dan menyerahkan persyaratan yang diperlukan 2. Formulir disampaikan melalui email atau petugas TPT 3. Petugas TPT memproses permohonan EFIN 4. Petugas TPT memberikan EFIN kepada Wajib Pajak

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

EFIN

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store