Permintaan Kembali Kartu NPWP/ SKT/ SPPKP

  1. Formulir Permintaan Kembali NPWP/ SKT/ SPPKP
  2. Fotocopy KTP
  3. Akta Perusahaan (Wajib Pajak Badan)

  1. 1. Wajib Pajak mengisi formulir permintaan kembali 2. Melampirkan persyaratan yang diperlukan 3. Petugas TPT mencetak dan memberikan NPWP/ SKT/ SPPKP kepada Wajib Pajak

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kartu NPWP/ SKT/ SPPKP

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store