Kartu Taspen

  1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP
  2. Fotocopy Sah SK CPNS /PPPK
  3. Surat Pengantar Usul dari Pejabat Yang Berwenang
  4. Surat Perintah Melaksanakan Tugas pada unit kerja yang bersangkutan

  1. ASN Kabupaten Buleleng mengusulkan ke BKPSDM Kabupaten Buleleng

1 Bulan

Tidak dipungut biaya

Kartu Taspen

https://bkpsdm.bulelengkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kartu Taspen"