Keputusan Permohonan Keberatan atas SPPBMCP

  1. Surat keberatan: a) Diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai keberatan di bidang kepabeanan dan cukai b) Diajukan dengan menyebutkan alasan keberatan dan bukti dokumen terkait (invoice, bukti transaksi pembayaran, NPWP, skep fasilitas pembebasan/keringanan dan syarat dokumen terkait lainnya) c) Ditandatangani oleh orang yang berhak berikut bukti identitas yaitu: i. Orang pribadi (KTP/Paspor); atau ii. Pengurus yang namanya tercantum dalam akta perusahaan, dalam hal diajukan oleh badan hukum (Akte Perusahaan dan atau perubahan) d) Dilampiri Bukti Penerimaan Jaminan (BPJ), Bukti Penerimaan Negara (BPN) sebesar tagihan yang harus dibayar atau surat pernyataan bahwa barang impor masih berada di kawasan pabean yang telah divalidasi oleh Pejabat Bea dan Cukai e) Dilampiri fotokopi penetapan Pejabat Bea dan Cukai yang diajukan keberatan (SPPBMCP) f) Dilampiri surat kuasa khusus, dalam hal ditandatangani oleh bukan orang yang berhak berikut bukti identitas yang dikuasakan
  2. Terhadap 1 (satu) penetapan hanya dapat diajukan 1 (satu) kali keberatan dalam 1 (satu) pengajuan surat keberatan
  3. Keberatan di bidang kepabeanan dapat diajukan dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan, dapat diajukan setelah pungutan yang terutang dilunasi atau dengan menyerahkan jaminan sebesar pajak yang terhutang
  4. Apabila keberatan tidak diajukan dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan, hak untuk mengajukan keberatan menjadi gugur dan penetapan Pejabat Bea dan Cukai dianggap diterima.
  5. Dalam hal jatuh tempo pengajuan permohonan keberatan bertepatan dengan hari libur, pengajuan permohonan keberatan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya

  1. Berkas permohonan keberatan dan surat aju permohonan keberatan diajukan oleh pemohon
  2. Pejabat bea dan cukai menerima dan meneliti kelengkapan berkas permohonan keberatan yang meliputi: a) Surat keberatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia menggunakan format sesuai ketentuan yang di atur dalam PMK mengenai keberatan di bidang kepabeanan dan cukai b) Diajukan dengan menyebutkan alasan keberatan c) Ditandatangani oleh orang yang berhak, yaitu orang pribadi atau pengurus yang Namanya tercantum dalam akta perusahaan dalam hal diajukan oleh badan hukum d) Dilampiri bukti penerimaan jaminan (BPJ), bukti penerimaan negara (BPN) sebesar tagihan yang harus dibayar, atau surat pernyataan bahwa barang impor masih berada di Kawasan Pabean e) Dilampiri fotokopi penetapan pejabat bea dan cukai yang diajukan keberatan f) Dilampiri surat kuasa khusus, dalam hal ditandatangani oleh bukan orang yang berhak g) Jangka waktu dan jatuh tempo pengajuan permohonan keberatan
  3. Pejabat bea dan cukai menuangkan hasil penelitian kelengkapan berkas permohonan keberatan ke dalam form penelitian berkas pengajuan keberatan dan mencetak dan menandatangani form sebanyak dua rangkap a) Dalam hal kedapatan tidak lengkap, meneliti jangka waktu pengajuan permohonan keberatan dan selanjutnya: i. Dalam hal hari kerja berikutnya belum melampaui jangka waktu pengajuan keberatan, mengembalikan berkas permohonan keberatan kepada pemohon untuk dilengkapi dan menyampaikan form penelitian berkas pengajuan keberatan untuk ditandatangani kedua belah pihak ii. Dalam hal hari kerja berikutnya melampaui jangka waktu pengajuan keberatan dan atas permintaan pemohon atau kuasanya, menerima berkas permohonan keberatan dan merekam berkas permohonan keberatan pada aplikasi siap tanding serta menyampaikan form peneliltian berkas pengajuan keberatan satu rangkap kepada pemohon sebagai tanda terima permohonan keberatan b) Dalam hal berkas lengkap, menerima berkas permohonan keberatan dan menuangkan permohonan keberatan pada aplikasi siap tanding serta menyampaikan form penelitian berkas pengajuan keberatan satu rangkap kepada pemohon sebagai tanda terima permohonan keberatan
  4. Pejabat bea dan cukai meneliti formal pengajuan keberatan, meliputi: a) Jangka waktu pengajuan keberatan b) Orang yang berhak menandatangani surat keberatan c) Kesesuaian dan kebenaran surat pernyataan, jaminan atau bukti penerimaan negara d) Kesesuaian penetapan yang dilampirkan dengan yang diajukan keberatan e) Kesesuaian kriteria kelengkapan persyaratan pengajuan keberatan
  5. Pejabat bea dan cukai memeriksa dan meneliti materi pengajuan keberatan, meliputi: a) Alasan keberatan b) Kronologis penetapan c) Alasan penetapan d) Metode dan prosedur penetapan pejabat bea dan cukai e) Dasar penetapan f) Perhitungan jumlah tagihan g) Penjelasan, bukti, dan/atau data pendukung h) Ketentuan hukum yang terkait dengan penetapan atau materi keberatan dan selanjutnya pejabat bea dan cukai, dalam hal diperlukan dapat memintakan: i. buku, catatan, data, informasi, dan/atau bukti dan keterangan dari pemohon ii. permintaan keterangan atau bukti terkait dengan materi yang disengketakan kepada pihak ketiga yang mempunyai hubungan hukum dengan pemohon iii. pembahasan dengan memanggil pemohon
  6. Pejabat bea dan cukai menganalisa dan menuangkan hasil Analisa serta menandatangani Nota Penelitian dan Pendapat (NPP), kemudian menyiapkan konsep keputusan direktur jenderal bea dan cukai atas keberatan
  7. Kepala kantor menerima, meneliti dan menandatangani konsep keputusan direktur jenderal bea dan cukai atas keberatan
  8. Pejabat bea dan cukai mengadministrasikan dan mendistribusikan keputusan direktur jenderal bea dan cukai atas keberatan kepada pemohon

30 hari Kerja sejak tanggal tanda terima berkas permohonan keberatan

Tidak dipungut biaya

Keputusan Permohonan Keberatan atas SPPBMCP

1. Telepon : 1500225 ext.4 (Bravo Bea Cukai) 

2. E-mail : ki.pasarbaru@customs.go.id 

3. Kanal pengaduan : Aplikasi SIPUMA dan kotak pengaduan layanan Frontdesk

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Keputusan Permohonan Keberatan atas SPPBMCP"