Perpindahan WNI dalam 1 (satu) Kab/Kota

No. SK: 470/KEP.038-DISDUKCAPIL.Set/VI/2023

  1. Fotokopi Kartu Keluarga

  1. Pemohon mengunduh Aplikasi e-Open dan melakukan pendaftaran pengajuan pindah secara mandiri
  2. Pemohon menentukan titik layanan pengambilan dan tanggal pengambilan dan mengupload dokumen pendukung dalam bentuk Photo (jpg)
  3. Pemohonn menunggu notifikasi penerbitan dokumen melalui email
  4. Pemohon mendatangi unit layanan pada tanggal dan tempat yang telah ditentukan untuk menerima KTP-el, KIA, dan file KK dalam bentuk Pdf yang dikirim melalui email

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

KTP-el, KIA dan KK

1.       Telepon

: (021) 884342729

2.       Faximile

: (021) 884342729

3.       WhatsApp

: 0811-8355-599

4.       Email

: disdukcasipkotabekasi100@gmail.com

5.       Instragram

: @disdukcapilkotabekasi

6.       Twitter

: @disdukcapil2

7.       Website

: disdukcapil.bekasikota.go.id

8.       Aplikasi

: e-Open (Duduk Mesra)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpindahan WNI dalam 1 (satu) Kab/Kota"