PBG dan SLF

No. SK: Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 59 Tahun 2021

  1. Fotokopi KTP/KITAS
  2. Informasi KRK/KKPR (dikecualikan bangunan fungsi hunian sederhana)
  3. Surat perjanjian pemanfaatan tanah antara pemilik tanah dan pemilik bangunan gedung (apabila pemilik tanah bukan pemilik bangunan gedung)
  4. Dokumen lingkungan sesuai dengan peraturan perundangan (AMDAL. AMDALALIN, UKL-UPL, SPPL)
  5. Data Penyedia jasa perencanaan konstruksi badan usaha atau perorangan/Arsitek berlisensi (dikecualikan bangunan fungsi hunian sederhana)
  6. Gambar situasi, rencana tapak, denah, potongan, tampak dan detail bangunan gedung sesuai hasil konsultasi dengan petugas DPKPCK
  7. Perhitungan teknis sederhana dan gambar rencana pondasi, basemen, kolom, balok, pelat lantai dan rangka atap, penutup dan komponen gedung lainnya (detail tangga untuk bangunan lebih dari 1 lantai) sesuai hasil konsultasi dengan petugas DPKPCK
  8. Gambar detail struktur sesuai hasil konsultasi dengan petugas DPKPCK
  9. Gambar rencana teknis sistem jaringan listrik yang terdiri dari gambar sumber, jaringan dan pencahayaan umum (general lighting), pencahayaan khusus (spesial lighting) dan energi terbarukan (renewable lighting) sesuai hasil konsultasi dengan petugas DPKPCK
  10. Perhitungan teknis dan gambar rencana detail sistem sanitasi plambing yang terdiri dari pengelolaan air bersih, air limbah, air hujan/drainase, persampahan dan sistem pengelolaan limbah B3 sesuai hasil konsultasi dengan petugas DPKPCK
  11. IMB/PBG disertai dengan bukti bayar retribusi (untuk permohonan SLF)
  12. Laporan pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung (untuk klasifikasi bangunan tidak sederhana/selain fungsi hunian) disertai dengan Surat Pernyataan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung dari konsultan pengawas/tenaga ahli pengkaji teknis (untuk permohonan SLF)
  13. Laporan pemeriksaan berkala bangunan gedung untuk bangunan gedung kepentingan umum (untuk permohonan SLF)
  14. Data tenaga ahli pengkaji teknis bersertifikat untuk klasifikasi bangunan tidak sederhana/selain fungsi hunian (untuk permohonan SLF) dan keterangan laik fungsi dari ahli pengkaji teknis

  1. Melalui aplikasi SIMBG (simbg.pu.go.id)
  2. Datang ke DPMPTSP Kab. Bojonegoro Jl. Veteran No. 227 Bojonegoro

28 Hari kerja

Penghitungan retribusi/tarif berdasar pada

Peraturan Daerah (PERDA) Kab. Bojonegoro No. 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

PBG dan SLF

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online