Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Non Berusaha

No. SK: Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 59 Tahun 2021

  1. Fotokopi KTP
  2. Fotokopi sertifikat hak atas tanah (SHM, SHGB, dll)
  3. Peta/gambar letak tanah yang dimohon
  4. Pertimbangan Teknis Pertanahan dari BPN dan bukti pembayaran PNBP
  5. Dokumen kajian TKPRD/forum penataan ruang
  6. Surat Kuasa (apabila tidak diurus sendiri)
  7. Fotokopi perizinan lain yang dimiliki

  1. Datang Ke DPMPTSP Kab. Bojonegoro Jl. Veteran No. 227 Bojonegoro

20 Hari kerja

..

persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR) Non Berusaha

082233099988 (WhatsApp Layanan Pengaduan dan Informasi DPMPTSP)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Non Berusaha"