Izin Pemasangan Atribut Parpol, Ormas dan Perseorangan

No. SK: Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 59 Tahun 2021

  1. Surat Permohonan
  2. Fotokopi KTP
  3. Contoh print out berwarna atribut yang dicetak pada kertas berukuran folio
  4. Rekomendasi dari Bakesbangpol Kabupaten Bojonegoro
  5. Surat Kuasa (apabila tidak diurus sendiri)

  1. Datang Ke DPMPTSP Kab. Bojonegoro Jl. Veteran No. 227 Bojonegoro

4 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Pemasangan Atribut Parpol, Ormas dan Perseorangan

082233099988 (WhatsApp Layanan Pengaduan dan Informasi DPMPTSP)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online