Izin Trayek

No. SK: Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 59 Tahun 2021

  1. Surat Permohonan
  2. Fotokopi KTP
  3. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  4. Surat Pernyataan Kesanggupan untuk memenuhi seluruh kewajiban sebagai pemegang izin trayek
  5. Fotokopi STNK bermotor sesuai domisili perusahaan dan fotokopi buku uji
  6. Menguasai fasilitas penyimpanan/pool kendaraan bermotor yang dibuktikan dengan gambar lokasi dan bangunan, serta surat keterangan mengenai pemilik atau penguasaan
  7. Surat keterangan kondisi usaha seperti modal dan SDM
  8. Surat keterangan komitmen usaha seperti jenis pelayanan yang akan dilaksanakan dan standar pelayanan yang akan diterapkan
  9. Surat Keputusan Izin Trayek lama asli (jika perubahan)
  10. Rekomendasi Dinas Perhubungan Kab. Bojonegoro
  11. Surat Kuasa (apabila tidak diurus sendiri)

  1. tang Ke DPMPTSP Kab. Bojonegoro Jl. Veteran No. 227

4 Hari kerja

Penghitungan retribusi berdasar pada

Peraturan Daerah (PERDA) Kab. Bojonegoro No. 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Izin Trayek

082233099988 (WhatsApp Layanan Pengaduan dan Informasi DPMPTSP)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online