permintaan kembali atas Kartu NPWP, SKT, dan/atau SPPKP

  1. Formulir Permohonan
  2. dokumen yang sama dengan yang disyaratkan sebagai kelengkapan permohonan pendaftaran Wajib Pajak

  1. Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan: a. secara elektronik; b. secara langsung; atau c. melalui pos atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir, dengan bukti pengiriman surat,
  2. Berdasarkan permintaan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala KPP atau KP2KP memberikan kembali Kartu NPWP, SKT, dan/atau SPPKP kepada Wajib Pajak atau PKP.


Tidak dipungut biaya

Kartu NPWP, SKT, dan/atau SPPKP

1.       Telepon               : (021) 134; 1500200

2.       Faksimile             : (021) 5251245

3.       Email                     : pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id

4.       Twitter                 : @kring_pajak

5.       Website               : www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id

6.       Chat pajak           : www.pajak.go.id

7.       Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "permintaan kembali atas Kartu NPWP, SKT, dan/atau SPPKP"