Kartu Pengawasan Angkutan

No. SK: Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 59 Tahun 2021

  1. Surat Permohonan
  2. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  3. Fotokopi SK Izin Usaha Angkutan Umum
  4. Fotokopi KTP
  5. Fotokopi STNK yang masih berlaku
  6. Fotokopi buku uji yang masih berlaku
  7. Kartu Pengawasan Angkutan lama asli (jika perpanjangan/perubahan)
  8. Surat Kuasa (apabila tidak diurus sendiri)

  1. Datang Ke DPMPTSP Kab. Bojonegoro Jl. Veteran No. 227 Bojonegoro

4 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kartu pengawasan angkutan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online