Izin Praktik/Kerja Ortotis Prostetis

No. SK: Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 59 Tahun 2021

  1. Surat Permohonan
  2. Fotokopi KTP
  3. Fotokopi STRO yang masih berlaku dan dilegalisir
  4. Rekomendasi dari Organisasi Profesi
  5. Fotokopi Ijazah yang dilegalisir
  6. Surat Keterangan Sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktik
  7. Surat Pernyataan memiliki tempat praktik
  8. Surat persetujuan atasan dalam pelaksanaan masa bakti atau sebagai PNS atau Pegawai pada sarana kesehatan
  9. Pas foto ukuran 4 x 6 cm 3 lembar background merah
  10. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kab. Bojonegoro
  11. Surat Izin Praktik/Kerja Ortotis Prostetis lama asli (jika perpanjangan/perubahan)
  12. Surat Kuasa (apabila tidak diurus sendiri)

  1. Melalui Aplikasi SIMANIZ atau Datang Ke DPMPTSP Kab. Bojonegoro Jl. Veteran No. 227 Bojonegoro

6 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Praktik/Kerja Ortotis Prostetis

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online