Persetujuan/Penolakan Penjualan Barang Milik Negara (BMN) Selain Tanah Dan/Atau Bangunan pada Pengguna Barang

No. SK: KEP-80/KNL.1402/2024

  1. Surat Permohonan Penjualan BMN
  2. Keputusan Tim Penjualan BMN pada Pengguna/Kuasa Pengguna Barang
  3. Berita Acara Penelitian Fisik dan Administrasi
  4. Nilai Limit (apabila ada)
  5. Surat Pernyataan atas kebenaran formil dan materiil objek dan besaran nilai yang diusulkan
  6. Daftar BMN yang akan dijual (Tahun Perolehan, Nilai Perolehan, NUP, Jenis, dan Spesifikasi)
  7. Kartu Identitas Barang (KIB)
  8. Fotokopi Dokumen Kepemilikan (STNK, BPKB, atau dokumen kepemilikan lainnya)
  9. Surat keterangan dari instansi terkait tentang kondisi kendaraan; dan/atau
  10. Foto/gambar BMN yang akan dijual

  1. Pengguna barang mengajukan permohonan penjualan Barang Milik Negara berupa selain tanah dan/atau bangunan dengan melampirkan dokumen persyaratan kepada Kepala KPKNL
  2. KPKNL melakukan penelitian atas permohonan penjualan BMN berupa selain tanah dan/atau bangunan
  3. Dalam hal diperlukan penilaian, KPKNL mengirimkan surat pemberitahuan penilaian kepada pemohon, kemudian melakukan proses penilaian atas Barang Milik Negara dimaksud.
  4. KPKNL menerbitan Surat Persetujuan/Penolakan Penjualan BMN selain Tanah dan/atau Bangunan dan menyampaikannya kepada Pengguna Barang.

Paling lambat 7 (tujuh) hari kerja. *) *) jika tidak memerlukan Penilaian

Tidak dipungut biaya

Surat Persetujuan/Penolakan Penjualan BMN selain Tanah dan/atau Bangunan


  • Whatsapp : 0821-4466-0314
  • Telepon : (0362) 32811, 32812
  • Email : kpknlsingaraja@gmail.com
  • Website : bit.ly/gek_sinta

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persetujuan/Penolakan Penjualan Barang Milik Negara (BMN) Selain Tanah Dan/Atau Bangunan pada Pengguna Barang"