Perubahan Data Wajib Pajak

  1. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi : fotocopy KTP
  2. Bagi Wajib Pajak Badan : fotocopy Akta Pendirian, fotocopy KTP dan NPWP seluruh Pengurus
  3. Bagi Wajib Pajak Instansi Pemerintah : fotocopy Surat Penunjukan Kepala Instansi, fotocopy Surat Penunjukan Bendahara dan fotocopy KTP dan NPWP seluruh Pengurus

  1. Wajib Pajak mengisi formulir Perubahan Data
  2. Wajib Pajak menyerahkan formulir tersebut kepada petugas
  3. Petugas menerbitkan Surat Pemberitahuan Perubahan Data dan/atau kartu NPWP dan/atau SKT

Surat Pemberitahuan Perubahan Data dan/atau kartu NPWP dan/atau SKT paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah perubahan data Wajib Pajakdilakukan

Tidak dipungut biaya

Surat Pemberitahuan Perubahan Data dan/atau kartu NPWP dan/atau SKT

Call Center/Kring Pajak : (62-21) 1500200

 surel : pengaduan@pajak.go.id

www.pajak.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store