Surat Pemberitahuan Perubahan Data dan/atau kartu NPWP dan/atau SKT paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah perubahan data Wajib Pajakdilakukan
Tidak dipungut biaya
Surat Pemberitahuan Perubahan Data dan/atau kartu NPWP dan/atau SKT
Call Center/Kring Pajak : (62-21) 1500200
surel : pengaduan@pajak.go.id
www.pajak.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store