Permintaan Perubahan Tahun Buku Pertama

  1. SPT Tahunan PPh tahun terakhir telah dimasukkan,
  2. Apabila ada utang pajak, maka utang pajak yang telah jatuh tempo pembayarannya harus sudah dilunasi oleh Wajib Pajak. Keterlambatan pelunasan utang pajak akan mengakibatkan tertundanya penerbitan SK Persetujuan.

  1. Wajib Pajak menyampaikan permintaan perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku kedua, dan seterusnya ke Kantor Wilayah DJP melalui KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.

2 (dua) bulan terhitung setelah permohonan beserta dokumen lain untuk memenuhi persyaratan oleh Wajib Pajak.

Tidak dipungut biaya

Keputusan Persetujuan/Penolakan Permohonan Perubahan Tahun Buku/Tahun Pajak Pertama

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan:

1. Telepon (021) 134; 1500200

2. Faksimile: (021) 5251245

3. Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id

4. Twitter: @kring_pajak

5. Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id

6. Chat pajak: www.pajak.go.id

7. Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permintaan Perubahan Tahun Buku Pertama"