Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan dan Perolehan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran atau Pengambilalihan Usaha

  1. Wajib Pajak dapat menggunakan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan usaha, peleburan usaha, pemekaran usaha dan pengambilalihan usaha setelah mendapat persetujuan Direktur Jenderal Pajak.
  2. Wajib Pajak yang dapat melakukan pemekaran usaha dengan menggunakan nilai buku adalah; a) Wajib Pajak yang belum Go public yang bermaksud melakukan penawaran umum perdana (initial public offering), b) Wajib Pajak yang telah go public sepanjang seluruh badan usaha hasil pemekaran melakukan penawaran umum perdana (initial public offering), c) Wajib Pajak badan yang melakukan pemisahan unit usaha syariah dalam rangka menjalankan kewajiban pemisahan usaha berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, d) Wajib Pajak badan dalam negeri sepanjang badan usaha hasil pemekaran mendapatkan tambahan modal dari penanam modal asing paling sedikit Rp 500.000.000.000,00 (lima ratus milyar rupiah); dan e) Wajib Pajak BUMN yang menerima tambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia sepanjang pemekaran dilakukan terkait pembentukan perusahaan induk BUMN (holding).
  3. Wajib Pajak yang dapat melakukan pengambilalihan usaha dengan menggunakan nilai buku yaitu Wajib Pajak hasil penggabungan dari Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap yang menjalankan kegiatan di bidang usaha bank dengan Wajib Pajak Badan dalam negeri yang modalnya terbagi atas saham dengan cara mengalihkan seluruh atau sebagian harta dan kewajiban Bentuk Usaha Tetap kepada Wajib Pajak badan dalam negeri yang modalnya terbagi atas saham dan membubarkan Bentuk Usaha Tetap tersebut.

  1. Permohonan harus disampaikan paling lama 6 (enam) bulan setelah tanggal efektif yang disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah secara daring melalui laman Direktorat Jenderal Pajak dengan dilampiri dokumen yang dipersyaratkan dan diunggah ke laman Direktorat Jenderal Pajak dalam bentuk salinan digital (softcopy). Dalam hal permohonan secara daring belum tersedia, permohonan diajukan secara langsung kepada Kepala Kantor Wilayah dengan dilampiri dokumen yang dipersyaratkan.

Paling lambat 1 (satu) bulan sejak terhitung sejak diterimanya permohonan Wajib Pajak secara lengkap.

Tidak dipungut biaya

1. Surat Keputusan Persetujuan Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Harta; atau 2. Surat Keputusan Penolakan Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Harta yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP atas nama Direktur Jenderal Pajak.

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan:

1. Telepon (021) 134; 1500200

2. Faksimile: (021) 5251245

3. Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id

4. Twitter: @kring_pajak

5. Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id

6. Chat pajak: www.pajak.go.id

7. Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan dan Perolehan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran atau Pengambilalihan Usaha"