Izin Praktik Terapis Gigi dan Mulut

No. SK: Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 59 Tahun 2021

  1. Surat Permohonan
  2. Fotokopi KTP
  3. Fotokopi STR yang masih berlaku dan dilegalisir
  4. Fotokolpi Ijazah yang dilegalisir
  5. Surat persetujuan atasan dalam pelaksanaan masa bakti atau sebagai PNS atau pegawai pada sarana kesehatan
  6. Rekomendasi dari Organisasi Profesi (PTGMI)
  7. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kab. Bojonegoro
  8. Surat Izin Praktik Terapis Gigi dan Mulut lama asli (jika perpanjangan/perubahan)
  9. Surat Keterangan Sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktik
  10. Pas foto ukuran 4 x 6 cm 4 lembar
  11. Surat Kuasa (apabila tidak diurus sendiri)

  1. Melalui Aplikasi SIMANIZ atau Datang Ke DPMPTSP Kab. Bojonegoro Jl. Veteran No. 227 Bojonegoro

6 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Praktik Terapis Gigi dan Mulut

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online