Aktivasi Sertifikat Elektronik

  1. Menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen identitas diri berupa: a) KTP bagi WNI; b) paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), dalam hal Wajib Pajak merupakan Warga Negara Asing; c) Kartu NPWP atau SKT
  2. Menyerahkan asli surat penunjukan dari Wajib Pajak orang pribadi dengan kondisi tertentu
  3. Dalam hal saluran elektronik belum tersedia, permintaan Sertifikat Elektronik secara tertulis oleh Wajib Pajak Badan dilakukan dengan mengisi, menandatangani dan menyampaikan Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik dan menunjukkan asli serta menyerahkan fotokopi dokumen berupa: 1) dokumen identitas diri salah satu pengurus sebagaimana dimaksud pada huruf a) meliputi: bagi WNI yaitu fotokopi KTP dan fotokopi katu NPWP; bagi WNA yaitu; fotokopi paspor dan fotokopi NPWP dalam hal telah terdaftar sebagai Wajib Pajak. 2) dokumen pendirian badan usaha, meliputi; a) akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya bagi Wajib Pajak Badan selain bentuk usaha tetap; atau b) surat keterangan penunjukkan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap dan 3) SPT Tahunan PPh seluruh anggota Kerja Sama Operasi (Joint operation) untuk tahun pajak terakhir yang jangka waktu penyampaiannya telah jatuh tempo pada saat pengajuan permintaan Sertifikat Elektronik, bagi Wajib Pajak Badan bentuk Kerja Sama Operasi (joint operation)
  4. Dalam hal saluran elektronik belum tersedia, permintaan Sertifikat Elektronik secara tertulis oleh Instansi Pemerintah dilakukan dengan mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik dan menunjukkan asli serta menyerahkan fotokopi dokumen berupa: 1) penunjukkan sebagai: a) Kepala Instansi Pemerintah Pusat, kuasa pengguna anggaran, atau pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada instansi pemerintah pusat untuk instansi pemerintah pusat; 2) kepala Instansi Pemerintah Daerah atau pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada satuan kerja perangkat daerah, untuk Instansi Pemerintah Daerah atau c) Kepala Desa atau perangkat desa yang melaksanakan pengelolaan keuangan desa, berdasarkan keputusan kepala desa, untuk instansi Pemerintah Desa, 2) Dokumen identitas diri orang pribadi yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada angka 1, 3) fotokopi NPWP orang pribadi yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada angka 1.

  1. Wajib Pajak dapat mengajukan permintaan Sertifikat Elektronik secara: 1. elektronik atau tertulis ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi, atau
  2. 2. Elektronik atau tertulis ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Badan dan Instansi Pemerintah

Sertifikat Elektronik dan Bukti Penerbitan Sertifikat Elektronik diterbitkan paling lama 1 (Satu) hari kerja terhitung setelah permohonan diterima lengkap serta dilakukan pengujian verifikasi dan autentikasi.

Tidak dipungut biaya

1. Sertifikat Elektronik, 2. Bukti Penerbitan Sertifikat Elektronik

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan:

1. Telepon (021) 134; 1500200

2. Faksimile: (021) 5251245

3. Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id

4. Twitter: @kring_pajak

5. Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id

6. Chat pajak: www.pajak.go.id

7. Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Aktivasi Sertifikat Elektronik"