NPWP dan SKT terbit paling lambat 1 (satu) hari kerja
Tidak dipungut biaya
Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT)
Call Center/Kring Pajak : (62-21) 1500200
surel : pengaduan@pajak.go.id
www.pajak.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store