Pendaftaran NPWP

  1. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi : KTP
  2. Bagi Wajib Pajak Badan : fotocopy Akta Pendirian, fotocopy KTP dan NPWP seluruh Pengurus
  3. Bagi Wajib Pajak Instansi Pemerintah : fotocopy Surat Penunjukan Kepala Instansi, fotocopy Surat Penunjukan Bendahara dan fotocopy KTP dan NPWP seluruh Pengurus

  1. Pendaftaran NPWP dilakukan secara online melalui website ereg.pajak.go.id

NPWP dan SKT terbit paling lambat 1 (satu) hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT)

Call Center/Kring Pajak : (62-21) 1500200

surel : pengaduan@pajak.go.id

www.pajak.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ereg.pajak.go.id