Standar Pelayanan Verifikasi dan Validasi RDKK dan Distribusi Pupuk

  1. a. Kelompok Tani yang sudah di Validasi b. Kelompok Tani yang mengajukan Pengusulan Pupuk Bersubsidi dengan RDKK (Luas Lahan 2 Ha) c. Blangko RDKK yang telah di isi dan ditandatangani Kelompok Tani yang diketahui BPP/PPL.

  1. a. Kelompok Tani mengisi Blangko RDKK dan ditandatangani Penyuluh Pertanian Wilayah Binaan (PPL) b. Penyuluh Pertanian melaporkan kepada Tim Entry ERDKK Kecamatan untuk di input ke ERDKK Online dan diverivikasi oleh Kasi Penyuluh, Kabid Penyuluh dan Kepala Dinas Pertanian c. Tim Entry Kecamatan mencetak dan diserahkan kepada Penyuluh Wilayah Binaan, Kios Pengencer, Kepala BPP Distributor, PT Pusri, Pt Petro Kimia Gresik d. Penyuluh Wilayah Binaan menyerahkan ERDKK ke Kelompok Tani untuk Penebusan pupuk bersubsidi ke Pengencer.

5 Minggu

Tidak dipungut biaya

RDKK yang telah di Validasi

Datang Langsung ke Dinas Pertanian

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Verifikasi dan Validasi RDKK dan Distribusi Pupuk"