Standar Pelayanan Permohonan Bantuan Bibit Benih

  1. a. Kelompok Tani yang sudah di Validasi
  2. b. Kelompok Tani yang mengajukan Proposal yang sudah ditandatangani Kepala BPP
  3. c. Proposal dengan isi yang sesuai syarat (Surat Permohonan, Nama Anggota Kelompok, Fotocopy KTP masing-masing anggota dan adanya titik kordinat)

  1. a. Kelompok Tani yang sudah di Validasi membuat proposal didampingi oleh Penyuluh Lapangan Wilayah Binaan.
  2. b. Kelompok Tani Mengajukan Proposal ke Kepala BPP Kecamatan, Kepala BBP Kecamatan memvalidasi dan Menandatangani Proposal.
  3. c. Kepala BPP mengirim Proposal ke Dinas Pertanian, Proposal diterima oleh staf sekretariat kemudian di Disposisi oleh Sekretaris untuk ditindaklanjut oleh Kepala Dinas.
  4. d. Proposal di Disposisi oleh Kepala Dinas ke Bidang yang yang memfasilitasi untuk ditindaklanjut.
  5. e. Bidang melakukan validasi kelengkapan persyaratan proposal yang diajukan.
  6. f. Jika proposal yang diajukan sudah melengkapai persyaratan maka admin E-Proposal akan melakukan penginputakan di E-Proposal untuk diverivikasi oleh Provinsi dan dilanjutkan ke Pemerintahan Pusat.
  7. g. Jika Proposal disetujui, maka akan dilakukan serah terima bantuan dan penyaluran benih atau bibit ke Kelompok Tani.

1 Tahun

Tidak dipungut biaya

Bibit / Benih

Datang langsung ke dinas pertanian

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Permohonan Bantuan Bibit Benih"