Pembetulan Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP)

  1. Form Surat Permohonan Pembetulan ->bit.ly/FormatSuratPembetulan
  2. Invoice (menguraikan jumlah, jenis, dan harga barang)
  3. Bukti bayar (bukti transfer, tagihan CC, paypall, dsb)
  4. Kartu Identitas (KTP)
  5. NPWP

  1. Pemohon / penyelenggara pos yang ditunjuk mengajukan permohonan pembetulan SPPBMCP kepada Kepala Kantor dilengkapi dengan bukti dukung alasan pembetulan SPPBMCP.
  2. Pejabat Bea dan cukai pada Kantor Pabean menerima permohonan pembetulan dan memberikan tanda terima kepada pemohon.
  3. Kepala Kantor atau Pejabat yang menangani pembetulan atas SPPBMCP melakukan penelitian atas permohonan.
  4. Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada butir 3, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat yang menangani pembetulan atas SPPBMCP a. Menerbitkan surat persetujuan pembetulan atas Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai dan/ atau Pajak (SPPBMCP) dalam hal permohonan diterima; atau b. Menerbitkan surat penolakan pembetulan atas Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai dan/atau Pajak (SPPBMCP) dengan menyebutkan alasan penolakan, dalam hal permohonan ditolak.
  5. Berdasarkan surat persetujuan atau surat penolakan sebagaimana dimaksud pada butir 4, Kepala Kantor Pabean : a. Membatalkan Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai dan/atau Pajak (SPPBMCP) dan menerbitkan Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP) baru sesuai dengan surat persetujuan, dalam hal surat persetujuan menambah atau mengurangi sebagian tagihan. b. Membatalkan Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak SPPBMCP, dalam hal persetujuan menghapus seluruh tagihan.
  6. Dalam hal atas permohonan tersebut mengakibatkan terbit Surat Penetapan Pemabayaran Bea Masuk, Cukai dan/atau Pajak (SPPBMCP) baru sebagaimana dimaksud pada butir 5(a), Pejabat yang menangani penangihan : a. Membatalkan billing atas Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPMBCP) lama, dan b. Menerbitkan billing Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai dan/atau Pajak (SPPBMCP) baru dengan jangkawaktu paling lama sejak 60 (enam puluh) hari sejak tanggal Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai dan/atau Pajak (SPPBMCP) baru
  7. Dalam hal atas permohonan tersebut mengakibatkan terbit Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai dan/atau Pajak (SPPBMCP) baru sebagaimana dimaksud pada butir 5 (b), Pejabat yang menangani penagihan membatalkan billing atas Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai dan/atau Pajak (SPPBMCP) lama.
  8. Penerima Barang atau Penyelenggara Pos yang ditujuk menerima : a. Surat penolakan; atau b. Surat persetujuan dan billing Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai dan/atau Pajak (SPPBMCP) baru.

14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Pembetulan Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP)

1. Telepon : 1500225 ext.4 (Bravo Bea Cukai) 

2. E-mail : ki.pasarbaru@customs.go.id 

3. Kanal pengaduan : Aplikasi SIPUMA dan meja pengaduan layanan Frontdesk

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Live Chat : bit.ly/bravobc, Call Center : 1500 225 ext 4, Email : bcpasarbaru@customs.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembetulan Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP)"