2 Hari
Tidak dipungut biaya
Validasi Pembentukan Kelompok Tani
<meta charset="UTF-8" />
a. Kelompok Tani mengadakan Musyawarah Pembentukan Kelompok Tani, jumlah minimal anggota sebanyak 15 orang b. Kemudian Kelompok Tani mendapatkan Surat Keputusan dari Lurah/Kepala Desa terkait Pembentukan Kelompok Tani. c. Kelompok Tani mengajukan berkas Pengajuan Pembentukan Kelompok Tani ke BPP Kecamatan masing-masing. Berkas yang harus disediakan yaitu berita acara rapat, daftar hadir rapat, daftar kepengurusan, Notulen, Fotocopy KTP dan SK dari Lurah/Kepala Desa, Keterangan Luas Lahan masing-masing anggota, Peta Lokasi pemilik lahan disertai titik kordinat satu hamparan satu komoditas. d. Kepala BPP melakukan Validasi Berkas Permohonan Pengajuan Kelompok, Jika Persyaratan Lengkap kemudian Admin akan menginput data di SMIP.
|
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store