Standar Pelayanan Tentang Validasi Pembentukan Kelompok Tani.

  1. a. Ada Berita Acara Rapat Pembentukan Kelompok Tani
  2. b. Surat Keputusan (SK) dari Lurah/Kepala Desa
  3. c. Susunan Kepengurusan/Keanggotaan Kelompok Tani
  4. d. Berkas Pengajuan meliputi : 1. Photo Copy KTP masing-masing anggota 2. Daftar hadir Rapat Pembentukan Kelompok Tani 3. Dokumentasi Rapat Pembentukan Kelompok Tani 4. Keterangan Luas Lahan masing-masing anggota 5. Peta lokasi pemilik lahan di sertai titik koordinat kelompok satu hamparan satu komoditas.

  1. a. Kelompok Tani mengadakan Musyawarah Pembentukan Kelompok Tani, jumlah minimal anggota sebanyak 15 orang
  2. b. Kemudian Kelompok Tani mendapatkan Surat Keputusan dari Lurah/Kepala Desa terkait Pembentukan Kelompok Tani.
  3. c. Kelompok Tani mengajukan berkas Pengajuan Pembentukan Kelompok Tani ke BPP Kecamatan masing-masing. Berkas yang harus disediakan yaitu berita acara rapat, daftar hadir rapat, daftar kepengurusan, Notulen, Fotocopy KTP dan SK dari Lurah/Kepala Desa, Keterangan Luas Lahan masing-masing anggota, Peta Lokasi pemilik lahan disertai titik kordinat satu hamparan satu komoditas.
  4. d. Kepala BPP melakukan Validasi Berkas Permohonan Pengajuan Kelompok, Jika Persyaratan Lengkap kemudian Admin akan menginput data di SMIP.

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Validasi Pembentukan Kelompok Tani

<meta charset="UTF-8" />


 

a. Kelompok Tani mengadakan Musyawarah Pembentukan Kelompok Tani, jumlah minimal anggota sebanyak 15 orang
b. Kemudian Kelompok Tani mendapatkan Surat Keputusan dari Lurah/Kepala Desa terkait Pembentukan Kelompok Tani.
c. Kelompok Tani mengajukan berkas Pengajuan Pembentukan Kelompok Tani ke BPP Kecamatan masing-masing. Berkas yang harus disediakan yaitu berita acara rapat, daftar hadir rapat, daftar kepengurusan, Notulen, Fotocopy KTP dan SK dari Lurah/Kepala Desa, Keterangan Luas Lahan masing-masing anggota, Peta Lokasi pemilik lahan disertai titik kordinat satu hamparan satu komoditas.
d. Kepala BPP melakukan Validasi Berkas Permohonan Pengajuan Kelompok, Jika Persyaratan Lengkap kemudian Admin akan menginput data di SMIP.

 

 

 

 

 


 

 

 

 

 


 

 

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Tentang Validasi Pembentukan Kelompok Tani."