Pengembalian Barang Kiriman Pos

  1. Penyelenggara Pos menyampaikan daftar barang kiriman yang dikembalikan, disertai alasan (misal : ditolak oleh penerima barang, penerima barang tidak ditemukan, atau salah kirim).
  2. Barang kiriman siap diteliti dan diperiksa
  3. Terpenuhi persyaratan pengembalikan berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan, yaitu: a. Data CN pada barang kiriman sesuai dengan data CN pada Sistem Komputer Pelayanan (CEISA) Barang kiriman; b. Barang Kiriman dalam keadaan baik (barang kiriman, kemasan, dan/atau tanda khusus harus dalam keadaan utuh); dan c. Paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal penetapan Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP).

  1. Penyelenggara Pos menyampaikan permohonan pengembalian barang kiriman kepada Kepala Kantor.
  2. Kepala Kantor menerima dan mendisposisikan permohonan pengembalian barang kiriman kepada Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis (Kasi PKCDT).
  3. Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis (Kasi PKCDT) menerima dan mendisposisian permohonan pengembalian barang kiriman kepada Pelaksana pada Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis (Pelaksana)/Pemeriksa Bea dan Cukai(PBC) Mahir/Terampil/ Pemula, dan tembusan ke Hanggar PC/PBC Ahli Pertama.
  4. Pelaksana pada Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis (Pelaksana)/Pemeriksa Bea dan Cukai (PBC) Mahir / Terampil/ Pemula menerima disposisi dan meminta Penyelenggara Pos menyiapkan barang kiriman untuk diteliti dan periksa
  5. Pelaksana ppada Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis (Pelaksana)/Pemeriksa Bea dan Cukai (PBC) Mahir/Terampil/Pemula meneliti dan memeriksa barang kiriman yang dikembalikan dan memastikan terpenuhinya persyaratan pengembalian.
  6. Dalam hal persyaratan pengembalian terpenuhi, Pelaksana pada Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis (Pelaksana)/Pemeriksa Bea dan Cukai (PBC) Mahir/Terampil/ Pemula menerbitkan dan menyerahkan Tanda Terima Pengembalian kepada Penyelenggara Pos.
  7. Pelaksana pada Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis (Pelaksana)/Pemeriksa Bea dan Cukai (PBC) Mahir/Terampil/Pemula menyampaikan data Tanda Terima Pengembalian kepada Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis (Kasi PKCDT) dan Hanggar PC/PBC Ahli Pertama (untuk dilakukan monitoring dan analisis).
  8. Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis (Kasi PKCDT) meneruskan data Tanda Terima Pengembalian kepada Kepala Seksi Perbendaharaan (untuk menutup SPPBMCP).
  9. Hanggar PC/PBC Ahli Pertama meneliti dan menganalisis data pengembalian barang kiriman, mencocokkan permohonan pengembalian barang kiriman dengan Tanda Terima Pengembalian, dan memberi arahan kepada Pelaksana pada Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis (Pelaksana)/Pemeriksa Bea dan Cukai (PBC) Mahir/Terampil/ Pemula untuk melakukan update status barang yang dikembalikan pada Sistem Komputer Pelayanan (CEISA) Barang Kiriman.
  10. Pelaksana pada Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis (Pelaksana)/Pemeriksa Bea dan Cukai (PBC) Mahir/Terampil/Pemula menerima arahan dan melakukan update status barang yang dikembalikan pada Sistem Komputer Pelayanan (CEISA) Barang Kiriman.

Paling lama 1 (satu) hari kerja, sejak Pelaksana pada Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis (Pelaksana)/Pemeriksa Bea dan Cukai (PBC) Mahir/Terampil/ Pemula menerima daftar barang kiriman yang dikembalikan (hardcopy dan/atau softfile dalam formal excel) dan barang kiriman siap diperiksa sampai dengan memberikan tanda terima pengembalian.

Paling lama 2 (dua) hari kerja, sejak Pelaksana pada Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis (Pelaksana)/Pemeriksa Bea dan Cukai (PBC) Mahir/Terampil/ Pemula memberiksan Tanda Terima Pengembalian sampai dengan melakukan update status barang dikembalikan pada Sistem Komputer Layanan (CEISA) Barang Kiriman

Tidak dipungut biaya

Pengembalian Barang Kiriman Pos

1. Telepon : 1500225 ext.4 (Bravo Bea Cukai) 

2. E-mail : ki.pasarbaru@customs.go.id 

3. Kanal pengaduan : Aplikasi SIPUMA dan meja pengaduan layanan Frontdesk

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Live Chat : bit.ly/bravobc, Call Center : 1500 225 ext 4, Email : bcpasarbaru@customs.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengembalian Barang Kiriman Pos"