Persetujuan atas Permohonan Ekspor Barang dengan tujuan impor kembali (Re-Impor)

  1. Pengguna jasa mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kantor Pos Pasar Baru.
  2. Pengguna jasa menyiapkan barang yang akan di ekspor untuk diimpor kembali untuk dilakukan pemeriksaan fisik barang.
  3. Persyaratan untuk penerbitan Surat Persertujuan reimpor terdiri dari: a. Barang yang akan diekpor telah dilakukan pemeriksaan fisik barang; b. Barang Kiriman bukan kategori larangan/pembatasan.

  1. Pengguna jasa mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kantor Pos Pasar baru dilengkapi dengan data pelengkap.
  2. Surat permohonan diteruskan ke Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan CUkai dan Dukungan Teknis untuk dilakukan penunjukan pemeriksa fisik barang yang akan di ekspor untuk diimpor kembali.
  3. Pemeriksa fisik barang melakukan pemeriksaan fisik barang yang akan direimpor dan menuangkannya kedalam Laporan Hasil Pemeriksaan.
  4. Pemeriksa fisik barang mengajukan konsep surat persetujuan ekspor untuk diimpor kembali dilengkapi dengan Laporan Hasil Pemeriksaan.
  5. Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai meneliti pengajuan surat persetujuan ekspor untuk diimpor kembali dan Laporan Hasil pemeriksan untuk selanjutnya diteruskan ke Kepala Kantor.
  6. Kepala Kantor memberikan persetujuan atas pengajuan ekspor untuk diimpor kembali.

Paling lama 1 hari kerja yang dimulai Permohonan diterima dengan lengkap.

Tidak dipungut biaya

Persetujuan atas Permohonan Ekspor Barang dengan tujuan impor kembali (Re-Impor)

1. Telepon : 1500225 ext.4 (Bravo Bea Cukai) 

2. E-mail : ki.pasarbaru@customs.go.id 

3. Kanal pengaduan : Aplikasi SIPUMA dan meja pengaduan layanan Frontdesk

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Live Chat : bit.ly/bravobc, Call Center : 1500 225 ext 4, Email : bcpasarbaru@customs.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persetujuan atas Permohonan Ekspor Barang dengan tujuan impor kembali (Re-Impor)"