Penetapan Wajib Pajak Non Efektif

  1. Permohonan penetapan Wajib Pajak Non-Efektif secara tertulis dilakukan Wajib Pajak
  2. Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif
  3. dokumen pendukung

  1. Permohonan penetapan Wajib Pajak Non-Efektif dapat disampaikan secara langsung ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar atau KP2KP; atau ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar melalui: pos dengan bukti pengiriman surat; atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
  2. dalam hal permohonan memenuhi ketentuan, menerbitkan dan memberikan BPS kepada Wajib Pajak; atau dalam hal permohonan tidak memenuhi ketentuan: mengembalikan permohonan kepada Wajib Pajak secara langsung, untuk permohonan yang disampaikan secara langsung; atau mengembalikan permohonan dan memberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak dengan menyampaikan Surat Pengembalian Permohonan, untuk permohonan yang disampaikan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
  3. Berdasarkan permohonan penetapan Wajib Pajak Non-Efektif yang telah diberikan BPE atau BPS Kepala KPP dan pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian terhadap kesesuaian permohonan dengan ketentuan.
  4. Berdasarkan basil penelitian, Kepala KPP atau pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak memberikan keputusan berupa: menerima permohonan dengan menerbitkan Surat Pemberitahuan Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif, dalam hal Wajib Pajak memenuhi kriteria; atau menolak permohonan dengan menerbitkan Surat Penolakan Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif, dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi kriteria.

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Pemberitahuan Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif, dalam hal Wajib Pajak memenuhi kriteria; atau Surat Penolakan Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif, dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi kriteria.

1.       Telepon               : (021) 134; 1500200

2.       Faksimile             : (021) 5251245

3.       Email                     : pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id

4.       Twitter                 : @kring_pajak

5.       Website               : www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id

6.       Chat pajak           : www.pajak.go.id

7.       Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penetapan Wajib Pajak Non Efektif"