5 Hari kerja
Tidak dipungut biaya
Surat Pemberitahuan Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif, dalam hal Wajib Pajak memenuhi kriteria; atau Surat Penolakan Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif, dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi kriteria.
1. Telepon : (021) 134; 1500200
2. Faksimile : (021) 5251245
3. Email : pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id
4. Twitter : @kring_pajak
5. Website : www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id
6. Chat pajak : www.pajak.go.id
7. Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store