Pemindahan Wajib Pajak Terdaftar

  1. mengisi dan menandatangani Formulir Pemindahan Wajib Pajak;
  2. melampirkan dokumen pendukung (dokumen yang menunjukkan adanya perubahan tempat tinggal Wajib Pajak)

  1. Permohonan pemindahan tempat Wajib Pajak terdaftar, disampaikan secara langsung ke KPP Lama, KPP Baru, atau KP2KP Baru; atau ke KPP Lama atau KPP Baru melalui pos dengan bukti pengiriman surat atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
  2. dalam hal permohonan memenuhi ketentuan, menerbitkan dan menyampaikan BPS kepada Wajib Pajak; dalam hal permohonan tidak memenuhi ketentuan mengembalikan permohonan kepada Wajib Pajak secara langsung, untuk permohonan yang disampaikan secara langsung; atau mengembalikan permohonan dan memberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak bahwa permohonan tidak dapat diproses dengan menyampaikan Surat Pengembalian Permohonan, untuk permohonan yang disampaikan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Pindah atau Surat Pemberitahuan Tidak Dapat Dipindah

1.       Telepon               : (021) 134; 1500200

2.       Faksimile             : (021) 5251245

3.       Email                     : pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id

4.       Twitter                 : @kring_pajak

5.       Website               : www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id

6.       Chat pajak           : www.pajak.go.id

7.       Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemindahan Wajib Pajak Terdaftar"