Perubahan Data Wajib Pajak

  1. Formulir Permohonan
  2. Dokumen Pendukung

  1. Permohonan perubahan data Wajib Pajak disampaikan: a. secara langsung ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar atau KP2KP; atau b. melalui: 1. pos dengan bukti pengiriman surat; atau 2. perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat, ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
  2. dalam hal permohonan memenuhi ketentuamenerbitkan dan menyampaikan BPS kepada Wajib Pajak; atau dalam hal permohonan tidak memenuhi ketentuan mengembalikan permohonan kepada Wajib Pajak secara langsung, untuk permohonan yang disampaikan secara langsung; atau mengembalikan permohonan dan memberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak bahwa permohonan tidak dapat diproses dengan menyampaikan Permohonan, untuk disampaikan melalui ekspedisi atau jasa Surat Pengembalian permohonan yang pos, perusahaan jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Pemberitahuan Perubahan Data dan/atau SKT, NPWP, dan/atau SPPKP

1.       Telepon               : (021) 134; 1500200

2.       Faksimile             : (021) 5251245

3.       Email                     : pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id

4.       Twitter                 : @kring_pajak

5.       Website               : www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id

6.       Chat pajak           : www.pajak.go.id

7.       Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perubahan Data Wajib Pajak"