Penghapusan NPWP

  1. mengisi dan menandatangani Formulir Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak
  2. melampirkan dokumen pendukung

  1. Permohonan penghapusan NPWP secara tertulis dapat disampaikan secara langsung atau melalui pos/ekspedisi
  2. dalam hal permohonan memenuhi ketentuan, menerbitkan dan menyampaikan BPS kepada Wajib Pajak;

6 (enam) bulan setelah penerbitan BPE atau BPS, dalam hal permohonan diajukan oleh Wajib Pajak orang pribadi, Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi, atau Instansi Pemerintah; atau

12 (dua belas) bulan setelah penerbitan BPE atau BPS, dalam hal permohonan diajukan oleh Wajib Pajak Badan.

Tidak dipungut biaya

Surat Pemberitahuan Penetapan NE Secara Jabatan, Surat Keputusan Penghapusan, Surat Penolakan Penghapusan

1.      

1.       Telepon               : (021) 134; 1500200

2.       Faksimile             : (021) 5251245

3.       Email                   : pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id

4.       Twitter                 : @kring_pajak

5.       Website               : www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id

6.       Chat pajak           : www.pajak.go.id

7.       Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penghapusan NPWP"