6 (enam) bulan setelah penerbitan BPE atau BPS, dalam hal permohonan
diajukan oleh Wajib Pajak orang pribadi, Wajib Pajak Warisan Belum
Terbagi, atau Instansi Pemerintah; atau
12 (dua belas) bulan setelah penerbitan BPE atau BPS, dalam hal permohonan diajukan oleh Wajib Pajak Badan.
Tidak dipungut biaya
Surat Pemberitahuan Penetapan NE Secara Jabatan, Surat Keputusan Penghapusan, Surat Penolakan Penghapusan
1.
1. Telepon : (021) 134; 1500200
2. Faksimile : (021) 5251245
3. Email : pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id
4. Twitter : @kring_pajak
5. Website : www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id
6. Chat pajak : www.pajak.go.id
7. Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store