Pendaftaran NPWP

  1. WP OP yang melakukan/tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas: WNI: fotokopi KTP; atau WNA: fotokopi paspor; dan fotokopi Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP);
  2. WP OP wanita kawin (yang dikenai pajak secara terpisah karena hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim): KTP
  3. WP OP wanita kawin (yang dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya: fotokopi KTP; fotokopi Kartu NPWP suami, dalam hal suami merupakan WNI, atau fotokopi paspor, dalam hal suami merupakan subjek pajak luar negeri; fotokopi kartu keluarga, akta perkawinan, atau dokumen sejenisnya; dan fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.
  4. WP OP yang belum memenuhi persyaratan subjektif atau objektif : fotokopi KTP
  5. WP OP Pengusaha Tertentu atau OP yang melakukan usaha atau pekerjaan bebas selain di tempat tinggalnya : fotokopi Kartu NPWP orang pribadi
  6. Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi : fotokopi akta kematian, surat keterangan kematian, atau dokumen lain yang dipersamakan dari WP OP yang meninggal dunia; dokumen yang menunjukkan kedudukan sebagai wakil Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi, sebagai berikut: fotokopi Kartu NPWP salah satu ahli waris, dalam hal warisan yang belum terbagi diwakili oleh salah satu ahli waris; fotokopi akta wasiat, surat wasiat, atau dokumen lain yang dipersamakan, dan fotokopi Kartu NPWP pelaksana wasiat, dalam hal warisan yang belum terbagi diwakili oleh pelaksana wasiat; atau fotokopi dokumen penunjukan pihak yang mengurus harta peninggalan dan fotokopi Kartu NPWP pihak yang mengurus harta peninggalan, dalam hal warisan yang belum terbagi diwakili oleh pihak yang mengurus harta peninggalan.
  7. Wajib Pajak Badan berorientasi ada profit (profit oriented) maupun tidak berorientasi pada profit (non profit oriented) : fotokopi dokumen pendirian badan usaha, berupa: ?akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya, bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri; atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat, bagi bentuk usaha tetap atau kantor perwakilan perusahaan asing; ?dokumen yang menunjukkan identitas diri seluruh pengurus Badan, meliputi: WNI: fotokopi Kartu NPWP; dan WNA: fotokopi paspor; dan fotokopi Kartu NPWP, dalam hal WNA telah terdaftar sebagai Wajib Pajak
  8. Wajib Pajak Badan berbentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation) : fotokopi perjanjian kerjasama atau akta pendirian sebagai bentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation); fotokopi Kartu NPWP masing-masing anggota bentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation) yang diwajibkan untuk memiliki NPWP; dokumen yang menunjukkan identitas diri pengurus bentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation) dan salah satu pengurus dari masing-masing perusahaan anggota bentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation), meliputi: WNI: fotokopi Kartu NPWP; dan WNA: fotokopi paspor; dan fotokopi Kartu NPWP, dalam hal WNA telah terdaftar sebagai Wajib Pajak
  9. Cabang Wajib Pajak Badan : fotokopi Kartu NPWP pusat; dokumen yang menunjukkan identitas diri pimpman cabang atau penanggung jawab cabang, meliputi: WNI: fotokopi Kartu NPWP; dan WNA: fotokopi paspor; dan fotokopi Kartu NPWP, dalam hal WNA telah terdaftar sebagai Wajib Pajak
  10. Instansi Pemerintah : ?fotokopi dokumen penunjukan sebagai: kepala Instansi Pemerintah Pusat, kuasa pengguna anggaran, atau pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada Instansi Pemerintah Pusat, untuk Instansi Pemerintah Pusat; kepala Instansi Pemerintah Daerah atau pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada satuan kerja perangkat daerah, untuk Instansi Pemerintah Daerah; atau kepala desa atau perangkat desa yang melaksanakan pengelolaan keuangan desa berdasarkan keputusan kepala desa, untuk Instansi Pemerintah Desa; ?fotokopi dokumen identitas diri orang pribadi yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada angka 1, yaitu Kartu NPWP; fotokopi dokumen penunjukan Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan, dan/atau Kepala Urusan Keuangan Desa; dan fotokopi dokumen identitas diri orang pribadi yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada angka 3, yaitu Kartu NPWP.

  1. Secara elektronik: mengisi dan menyampaikan Formulir Pendaftaran Wajib Pajak; dan mengunggah (upload) salinan digital (softcopy) dokumen yang disyaratkan. Secara tertulis: mengisi dan menandatangani Formulir Pendaftaran Wajib Pajak; dan melampirkan dokumen yang disyaratkan

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kartu NPWP, Surat Keterangan Terdaftar

1.       Telepon               : (021) 134; 1500200

2.       Faksimile             : (021) 5251245

3.       Email                     : pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id

4.       Twitter                 : @kring_pajak

5.       Website               : www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id

6.       Chat pajak           : www.pajak.go.id

7.       Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran NPWP"