Layanan evakuasi dan penyelamatan non kebakaran

No. SK: Nomor 5 Tahun 2022

  1. Laporan warga baik secara lisan maupun tulisan atau melalui kontak pengaduan;

  1. a.Pengguna layanan mengirimkan informasi ke petugas melalui HT, Telpon atau langsung datang ke pos pelayanan kebakaran;
  2. b.Petugas mengecek kebenaran laporan tersebut;
  3. c.Melakukan Koordinasi dengan dinas/ instansi terkait;
  4. d.Petugas melakukan operasional evakuasi dan penyelamatan non kebakaran;
  5. e.Petugas meninggalkan lokasi kejadian setelah kegiatan operasional selesai;
  6. Petugas membuat laporan evakuasi dan penyelamatan non kebakaran dan di kirimkan kepada atasan;
  7. Pengguna layanan menerima pelayanan penyelamatan non kebakaran.

Segera  dan bersifat situasional tergantung jenis pelayanan evakuasi dan penyelamatan non kebakaran, jarak tempuh dan akses lokasi serta jenis evakuasi dan penyelamatan  yang dilakukan sesui kondisi


Tidak dipungut biaya

Evakuasi dan Penyelamatan Non Kebakaran

1. Tatap muka langsung dengan pejabat pengelola pengaduan;

2. Tertulis disampaikan ke kotak pengaduan;

3. Telpon (0752)66191 dan Fax (0752) 877774

4. Online melalui aplikasi SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan evakuasi dan penyelamatan non kebakaran"