Layanan inspeksi peralatan proteksi kebakaran;

No. SK: Nomor 5 Tahun 2022

  1. a.Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha;
  2. Peraturan Bupati Agam 14 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemungutan, Penagihan Sanksi Administrasi, Pemberian Pengurangan, Keringanan Pembayaran, Pembebasan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi Daerah Dan Penghapusan Piutang Retribusi Daerah Yang Kadaluarsa

  1. a.Pengguna layanan mengirimkan informasi ke petugas melalui surat atau datang langsung ke pos pelayanan kebakaran;
  2. b.Petugas mendatangi pengguna layanan dengan membawa surat perintah tugas,
  3. c.Petugas melakukan pemeriksaan proteksi kebakaran pada bangunan;
  4. d.Petugas menandatangani berita acara pemeriksaan;
  5. e.Petugas menandatangani berita acara bukti pembayaran retribusi;
  6. f.Petugas menyetorkan retribusi alat proteksi kebakaran ke Bank;
  7. Petugas membuat laporan ke pada atasan;
  8. Pengguna layanan menerima pelayanan pemeriksaan alat proteksi kebakaran

1. Pengaduan ringan paling lama 3 jam;

2. Pengaduan bersifat normative paling lama 5 hari kerja;

3. Pengaduan tidak berkadar pengawasan paling lama 14 hari kerja;

4. Pengaduan berkadar pengawasan dan memerlukan pemeriksaan         paling lama 60 hari kerja.


Tidak dipungut biaya

Pemeriksaan Peralatan Proteksi Kebakaran

1. Tatap muka langsung dengan pejabat pengelola pengaduan;

2. Tertulis disampaikan ke kotak pengaduan;

3. Telpon (0752)66191 dan Fax (0752) 877774

4. Online melalui aplikasi SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan inspeksi peralatan proteksi kebakaran;"