No. SK: Nomor 5 Tahun 2022
1. Pengaduan ringan paling lama 3 jam;
2. Pengaduan bersifat normative paling lama 5 hari kerja;
3. Pengaduan tidak berkadar pengawasan paling lama 14 hari kerja;
4. Pengaduan berkadar pengawasan dan memerlukan pemeriksaan paling lama 60 hari kerja.
Tidak dipungut biaya
Pemeriksaan Peralatan Proteksi Kebakaran
1. Tatap muka langsung dengan pejabat pengelola pengaduan;
2. Tertulis disampaikan ke kotak pengaduan;
3. Telpon (0752)66191 dan Fax (0752) 877774
4. Online melalui aplikasi SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store