Layanan Pemadaman Dan Investasi Kebakaran

No. SK: Nomor 5 Tahun 2022

  1. Laporan Warga Baik Secara Lisan Maupun Tulisan Atau Melalui Kontak Pengaduan

  1. Pengguna Layanan Mengirimkan Informasi Kepetugas Melalui HT, Atau Lansung Datang Ke Pos Pelayanan Ke Bakaran
  2. Petugas mengecek kebenaran laporan tersebut.
  3. .Melakukan Koordinasi dengan Satpol PP Damkar Kabupaten/ Kota tetangga;
  4. Petugas melakukan pemadaman, evakuasi korban dan investigasi kebakaran;
  5. Petugas Meninggalkan lokasi kebakaran di saat api sudah benar benar padam;
  6. .Petugas membuat laporan kejadian kebakaran dan di kirim kan ke atasan;
  7. Pengguna layanan menerima pelayanan Pemadaman dan Penyelamatan.

Segera Dan Bersifat Situasional Tergantung Besar Kecilnya Kebakaran, Jarak Tempuh Dan  Akses Lokasi Kebakaran Serta Jenis Kebakaran Yang Terjadi 

Tidak dipungut biaya

Pemadaman Dan Investagasi Kebakaran

1. Tatap Muka Lasung Dengan Pejabat Pengelola Pengaduan 

2. Tertulis Disampaikan Ke Keotak Pengaduan 

3. Telpon (0752)66191 Dan Fax (0752) 877774

4. Online Melalui Aplikasi SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pemadaman Dan Investasi Kebakaran"