Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non Efektif

  1. Formulir permohonan pengaktifan kembali Wajib Pajak Non Efektif yang telah diisi lengkap dan ditandatangani;
  2. SPT Masa/Tahunan atau bukti pembayaran pajak atau dokumen yang menyatakan kegiatan usaha/pekerjaan bebas.

  1. Wajib Pajak membuka situs Direktorat Jenderal Pajak dengan alamat http://www.pajak.go.id.
  2. Wajib Pajak memilih menu Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non-Efektif, mengisi Formulir Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non-Efektif dengan lengkap dan benar, melakukan upload dokumen pendukung, dan mengirimkan formulir permohonan dan dokumen pendukung secara online melalui Aplikasi Registrasi.
  3. Petugas Pendaftaran memantau informasi permohonan pengaktifan kembali Wajib Pajak Non-Efektif pada Aplikasi Registrasi setiap hari kerja, dan mencetak permohonan Wajib Pajak.
  4. Petugas TPT mengecek kelengkapan dokumen.
  5. Dalam hal dokumen tidak lengkap, maka Wajib Pajak harus melengkapi kekurangan dokumen dan menyerahkan kembali Formulir.
  6. Dalam hal berkas permohonan telah lengkap, Wajib Pajak mendapatkan LPAD dan BPS yang disampaikan oleh petugas.
  7. Pelaksana Seksi Pelayanan melakukan penelitian administrasi untuk memastikan Wajib Pajak tidak memenuhi kriteria Wajib Pajak Non-Efektif sesuai dengan PER-04, membuat LHPt Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non-Efektif; dan menyampaikan LHPt kepada Petugas Pendaftaran.
  8. Berdasarkan LHPt, Petugas Pendaftaran melakukan perubahan Status Master File Wajib Pajak menjadi Status Aktif dan mencetak konsep Surat Pemberitahuan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non-Efektif.
  9. Wajib Pajak menerima Surat Pemberitahuan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non-Efektif kepada Wajib Pajak.
  10. Proses selesai.

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Pemberitahuan Pengaktifan kembali Wajib Pajak Non Efektif

1. Kring Pajak 1500200
2. Faksimile : (0911) 344362
3. Email : pengaduan@pajak.go.id
4. Twitter : @kring_pajak
5. Website : pengaduan.pajak.go.id
6. Chat Pajak : www.pajak.go.id
7. Surat atau datang langsung ke Direktorat P2 Humas atau unit kerja lainnya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non Efektif"