30 Menit
Tidak dipungut biaya
Perekaman e-KTP
Secara Tertulis melalui :
a. surat yang ditujukan kepada camat ampek nagari
b. kotak saran / kepuasan
secara langsung melalui :
a. Facebook Kecamatan Ampek Nagari
b. email : ampeknagari21@gmail.com
c. Petugas Pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store