Pelayanan Perekaman e-KTP

  1. Fotocopy KK

  1. Pemohon menyerahkan KK ke petugas KK
  2. Petugas Pelayanan memeriksa KK dan melakukan perekaman
  3. Petugas Kecamatan menjemput e-KTP ke Disdukcapil
  4. Petugas Mendistribusikan KTP ke Nagari
  5. Nagari menyerahkan kepada pemohon
  6. pemohon juga bisa langsung ke Disdukcapil untuk pencetakan sendiri

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Perekaman e-KTP

Secara Tertulis melalui :

a. surat yang ditujukan kepada camat ampek nagari

b. kotak saran / kepuasan

secara langsung melalui :

a. Facebook Kecamatan Ampek Nagari

b. email : ampeknagari21@gmail.com

c. Petugas Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perekaman e-KTP"