Pelaporan SPT Masa PPN 1111

  1. Layanan bagi Wajib Pajak yang memiliki kewajiban melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran PPN dan/atau PPnBM, objek dan/atau bukan objek PPN dan/atau PPnBM untuk suatu Masa Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan bagi Pengusaha Kena Pajak yang yang tidak menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan.

  1. Pengusaha Kena Pajak yang yang tidak menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan, menyampaikan SPT Masa PPN dalam bentuk dokumen elektronik melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan perkembangan teknologi informasi meliputi: 1) . laman Direktorat Jenderal Pajak; 2) . laman penyalur SPT elektronik; 3) saluran suara digital yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak untuk Wajib Pajak tertentu; 4) jaringan komunikasi data yang terhubung khusus antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Wajib Pajak; 5) saluran lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
  2. Formulir yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN 1111 1) Induk SPT Masa PPN 1111 - Formulir 1111 (F.1.2.32.04); 2) Lampiran SPT Masa PPN 1111; 3) Formulir 1111 AB - Rekapitulasi Penyerahan dan Perolehan (D.1.2.32.07); 4) Formulir 1111 A1 - Daftar Ekspor BKP Berwujud, BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP (D.1.2.32.08); 5) Formulir 1111 A2 - Daftar Pajak Keluaran atas Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak (D.1.2.32.09); 6) Formulir 1111 B1 - Daftar Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan atas Impor dan Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud/JKP dari Luar Daerah Pabean (D.1.2.32.10); 7) Formulir 1111 B2 - Daftar Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan atas Perolehan BKP/JKP Dalam Negeri (D.1.2.32.11); 8) Formulir 1111 B3 - Daftar Pajak Masukan yang Tidak Dapat atau yang Mendapat Fasilitas (D.1.2.32.12)

Pelaporan SPT Masa PPN 1111 yang digunakan untuk melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang dalam satu Masa Pajak, PPN yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, dan PPN kegiatan membangun sendiri, paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

Tidak dipungut biaya

Bukti Penerimaan Surat (BPS) SPT Masa PPN 1111

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui:
1. Telepon : 1500200
2. Faksimile: (0911) 344362
3. Email : pengaduan@pajak.go.id
4. Twitter : @kring_pajak
5. Website : pengaduan.pajak.go.id
6. Chat pajak : www.pajak.go.id
7. Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelaporan SPT Masa PPN 1111"