Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 25

  1. Layanan untuk Wajib Pajak yang akan melaporkan angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak.

  1. Wajib Pajak membuat kode biling yang berisi jumlah nominal pembayaran untuk masa tertentu
  2. Kode biling digunakan untuk melakukan penyetoran PPh Pasal 25 ke Kantor pos, Bank Persepsi, ATM atau media pembayaran MPN lainnya.
  3. Setelah melakukan pembayaran Wajib Pajak akan menerima Bukti Penerimaan Negara (BPN) yang didalamnya tercantum NTPN (Nomor Transksi Penerimaan Negara)
  4. Wajib Pajak yang sudah melakukan pembayaran PPh Pasal 25 dan telah mendapat validasi dengan nomor transaksi penerimaan negara dianggap telah menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 sesuai dengan tanggal validasi.
  5. Proses selesai

a. PPh Pasal 25 harus dibayar paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
b. Wajib Pajak dengan angsuran PPh Pasal 25 nihil dikecualikan dari kewajiban pelaporan SPT Masa PPh Pasal 25.

Tidak dipungut biaya

NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara)

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui:
1. Telepon : 1500200
2. Faksimile: (0911) 344362
3. Email : pengaduan@pajak.go.id
4. Twitter : @kring_pajak
5. Website : pengaduan.pajak.go.id
6. Chat pajak : www.pajak.go.id
7. Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 25"