Permintaan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP)

  1. Surat permohonan keterangan status Wajib Pajak yang telah diisi lengkap
  2. Nama Wajib Pajak dan NPWP sesuai dengan data dalam Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak
  3. Telah menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir yang sudah menjadi kewajiban Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan

  1. Wajib Pajak mendatangi langsung Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan mengambil nomor antrian
  2. Wajib Pajak dipanggil ke loket melalui antrian.
  3. Wajib Pajak mendatangi Loket TPT dan menyerahkan Surat permohonan keterangan status Wajib Pajak
  4. Petugas TPT mengecek kelengkapan dokumen.
  5. Dalam hal dokumen tidak lengkap, maka Petugas TPT mengembalikan surat permohonan keterangan status Wajib Pajak dan menghimbau Wajib Pajak untuk melengkapinya
  6. Dalam hal berkas permohonan telah lengkap, Wajib Pajak mendapatkan LPAD dan BPS yang disampaikan oleh petugas.
  7. Dalam jangka waktu 1 hari kerja setelah tanggal BPS, Wajib Pajak mendatangi TPT untuk mengambil langsung Keterangan Status Wajib Pajak
  8. Proses selesai.

1 (satu) hari kerja sejak permohonan diterima secaralengkap.

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Status Wajib Pajak (KSWP)

1. Kring Pajak 1500200
2. Faksimile : (0911) 344362
3. Email : pengaduan@pajak.go.id
4. Twitter : @kring_pajak
5. Website : pengaduan.pajak.go.id
6. Chat Pajak : www.pajak.go.id
7. Surat atau datang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permintaan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP)"