Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 22

  1. Induk SPT Masa PPh Pasal 22
  2. softkopi file csv

  1. Wajib Pajak mendatangi langsung Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan mengambil nomor antrian.
  2. Wajib Pajak dipanggil ke loket melalui antrian
  3. Wajib Pajak mendatangi Loket TPT dan menyerahkan SPT Masa PPh Pasal 22 beserta seluruh dokumen yang disyaratkan
  4. Petugas TPT mengecek kelengkapan dokumen
  5. Dalam hal dokumen tidak lengkap, maka Wajib Pajak harus melengkapi kekurangan dokumen dan menyerahkan kembali Formulir dan menyerahkan kembali SPT Masa PPh Pasal 22 beserta seluruh dokumen lainnya kepada Wajib Pajak.
  6. Dalam hal berkas permohonan telah lengkap, Wajib Pajak mendapatkan LPAD dan BPS yang disampaikan oleh petugas.
  7. Wajib Pajak mendapatkan Bukti Penerimaan Surat (BPS) kepada Wajib Pajak
  8. Proses selesai

5 (lima) menit

Tidak dipungut biaya

Bukti Penerimaan Surat (BPS) SPT Masa PPh Pasal 22

1. Kring Pajak 1500200
2. Faksimile : (0911) 344362
3. Email : pengaduan@pajak.go.id
4. Twitter : @kring_pajak
5. Website : pengaduan.pajak.go.id
6. Chat Pajak : www.pajak.go.id
7. Surat atau datang langsung ke Direktorat P2 Humas atau unit kerja lainnya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 22"