Permohonan Pemusatan Tempat PPN Terutang

  1. Formulir Permohonan Pemusatan Tempat PPN Terutang yang telah diisi lengkap
  2. pemberitahuan pemusatan tempat PPN terutang
  3. surat pernyataan bahwa administrasi penjualan diselenggarakan secara terpusat pada tempat PPN terutang yang dipilih sebagai Tempat Pemusatan PPN Terutang

  1. Wajib Pajak mendatangi langsung Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan mengambil nomor antrian.
  2. Wajib Pajak dipanggil ke loket melalui antrian
  3. Wajib Pajak mendatangi Loket TPT dan menyerahkan Formulir Permohonan Pemusatan Tempat PPN Terutang beserta seluruh dokumen yang disyaratkan
  4. Petugas TPT mengecek kelengkapan dokumen
  5. Dalam hal dokumen tidak lengkap, maka Wajib Pajak harus melengkapi kekurangan dokumen dan menyerahkan kembali Formulir Permohonan Pemusatan Tempat PPN Terutang beserta seluruh dokumen lainnya kepada Wajib Pajak.
  6. Dalam hal berkas permohonan telah lengkap, Wajib Pajak mendapatkan LPAD dan BPS yang disampaikan oleh petugas
  7. Dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak permohonan diterima secara lengkap, Wajib Pajak mendatangi TPT untuk mengambil langsung SPPKP dengan menyerahkan BPS asli
  8. Wajib Pajak mendapatkan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak kepada Wajib Pajak
  9. Proses selesai.

14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Pemusatan Tempat PPN Terutang

1. Kring Pajak 1500200
2. Faksimile : (0911) 344362
3. Email : pengaduan@pajak.go.id
4. Twitter : @kring_pajak
5. Website : pengaduan.pajak.go.id
6. Chat Pajak : www.pajak.go.id
7. Surat atau datang langsung ke Direktorat P2 Humas atau unit kerja lainnya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pemusatan Tempat PPN Terutang"