Pelayanan Sinau Kerjo dan Penelitian "SIJOLI"

No. SK: KEP-1A/M.4.10/Cs.2/01/2024

  1. Peserta magang adalah mahasiswa/siswa dari univerisitas/sekolah tinggi/akademi/sekolah menengah kejuruan
  2. Surat permohonan tertulis yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Yogyakarta
  3. Peserta magang dari berbagai fakultas yang telah menyelesaikan kegiatan perkuliahan pada semester V atau telah menempuh mata kuliah hukum acara pidana, hukum acara perdata dan hukum acara tata usaha Negara
  4. Bersedia mematuhi tata tertib yang berlaku di Kejaksaan Negeri Yogyakarta

  1. Calon peserta magang dan atau penelitian membuat akun dan mengajuakan magang/penelitian pada website SIJOLI (Sinau Kerjo dan Penelitian) https://kejariyogyakarta.kejaksaan.go.id/sijoli/
  2. Calon peserta magang dan atau penelitian mengisi data pengajuan pada website SIJOLI dengan lengkap dan harus mengupload berkas Surat Pengantar dari kampus dan Proposal bagi mahasiswa yang penelitian.
  3. Setelah peserta mengajukan pengajuan magang dan atau penelitian di web SIJOLI maka data pengajuan akan diproses oleh Admin untuk diferifikasi dan ditindaklanjuti dalam waktu 1 s.d 7 hari.
  4. Hasil ferifikasi dan jawaban pengajuan permohonan magang dan atau penelitian dapat dilihat pada akun SIJOLI masing-masing mahasiswa, segala sesuatu informasi dapat dilihat pada akun SIJOLI masing-masing pada tabel pemberitahuan.
  5. Bagi mahasiswa yang telah disetujui permohonan magang / penelitian dapat datang ke Kejaksaan Negeri Yogyakarta untuk bertemu dengan Kepala Sub Bagian Pembinaan guna mendaptakan arahan dan petunjuk syarat, ketentuan dan tata tertib Ketika mahasiswa magang dan atau penelitan di Kejaksaan Negeri Yogyakarta.
  6. Calon peserta magang yang diterima mengikuti program mahasiswa magang, melaksanakan kegiatan magang selama 1 (satu) bulan di Kejaksaan Kejaksaan Negeri Yogyakarta.
  7. Proses Magang dilaksanaan dengan petunjuk Jaksa pendampingan berdasarkan surat tugas dari Kejaksaan Negeri selama proses magang berlangsung.
  8. Setelah selesai proses magang melaporkan ke Kepala Urusan Tata Usaha, Perpustakaan dan Daskrimti untuk diterbitkan surat keterangan magang atau sertifikat magang.

  1. Calon peserta magang dan atau penelitian membuat akun dan mengajuakan magang/penelitian pada website SIJOLI (Sinau Kerjo dan Penelitian) https://kejariyogyakarta.kejaksaan.go.id/sijoli/
  2. Calon peserta magang dan atau penelitian mengisi data pengajuan pada website SIJOLI dengan lengkap dan harus mengupload berkas Surat Pengantar dari kampus dan Proposal bagi mahasiswa yang penelitian.
  3. Setelah peserta mengajukan pengajuan magang dan atau penelitian di web SIJOLI maka data pengajuan akan diproses oleh Admin untuk diferifikasi dan ditindaklanjuti dalam waktu 1 s.d 7 hari.
  4. Hasil ferifikasi dan jawaban pengajuan permohonan magang dan atau penelitian dapat dilihat pada akun SIJOLI masing-masing mahasiswa, segala sesuatu informasi dapat dilihat pada akun SIJOLI masing-masing pada tabel pemberitahuan.
  5. Bagi mahasiswa yang telah disetujui permohonan magang / penelitian dapat datang ke Kejaksaan Negeri Yogyakarta untuk bertemu dengan Kepala Sub Bagian Pembinaan guna mendaptakan arahan dan petunjuk syarat, ketentuan dan tata tertib Ketika mahasiswa magang dan atau penelitan di Kejaksaan Negeri Yogyakarta.
  6. Calon peserta magang yang diterima mengikuti program mahasiswa magang, melaksanakan kegiatan magang selama 1 (satu) bulan di Kejaksaan Kejaksaan Negeri Yogyakarta.
  7. Proses Magang dilaksanaan dengan petunjuk Jaksa pendampingan berdasarkan surat tugas dari Kejaksaan Negeri selama proses magang berlangsung.
  8. Setelah selesai proses magang melaporkan ke Kepala Urusan Tata Usaha, Perpustakaan dan Daskrimti untuk diterbitkan surat keterangan magang atau sertifikat magang.

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Magang

  1. Website : https://www.lapor.go.id/
  2. Website : https://kejari-yogyakarta.kejaksaan.go.id
  3. Instagram : kejariyogyakarta
  4. Nomor Pengaduan (WA) 0895335555758
  5. Petugas Informasi Kejaksaan Negeri Yogyakarta
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Melalui saluran media sosial maupun website Kejari Yogyakarta