Permohonan Pemindahbukuan

  1. Surat Permohonan Pemindahbukuan yang diisi secara lengkap;
  2. Asli SSP (lembar ke-1), asli SSPCP (lembar ke-1), asli Bukti Pbk (lembar ke-1), dokumen BPN, atau asli bukti pembayaran PPh Dalam Mata Uang Dollar Amerika Serikat yang dimohonkan untuk dipindahbukukan;
  3. asli surat pernyataan kesalahan perekaman dari pimpinan Bank Persepsi/Pos Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Bank Persepsi Mata Uang Asing tempat pembayaran dalam hal permohonan Pemindahbukuan diajukan karena kesalahan perekaman oleh petugas Bank Persepsi/Pos Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Bank Persepsi Mata Uang Asing;
  4. asli pemberitahuan pabean impor, asli dokumen cukai, atau asli surat tagihan/surat penetapan dalam hal permohonan Pemindahbukuan diajukan atas SSPCP;
  5. fotokopi Kartu Tanda Penduduk penyetor atau pihak penerima Pemindahbukuan, dalam hal permohonan Pemindahbukuan yang diajukan atas SSP, SSPCP, BPN, atau Bukti Pbk yang tidak mencantumkan NPWP atau mencantumkan angka 0 (nol) pada 9 (sembilan) digit pertama NPWP;
  6. fotokopi dokumen identitas penyetor atau dokumen identitas wakil badan dalam hal penyetor melakukan kesalahan pengisian NPWP; dan
  7. surat pernyataan dari Wajib Pajak yang nama dan NPWP-nya tercantum dalam SSP, yang menyatakan bahwa SSP tersebut sebenarnya bukan pembayaran pajak untuk kepentingannya sendiri dan tidak keberatan dipindahbukukan dalam hal nama dan NPWP pemegang asli SSP (yang mengajukan permohonan Pemindahbukuan) tidak sama dengan nama dan NPWP yang tercantum dalam SSP.

  1. Wajib Pajak dapat menyampaikan permohonan pemindahbukuan melalui pos atau jasa pengiriman dengan bukti pengiriman surat ke KPP terdaftar, atau
  2. Wajib Pajak mendatangi langsung Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan mengambil nomor antrian.
  3. Wajib Pajak dipanggil ke loket melalui antrian.
  4. Wajib Pajak mendatangi Loket TPT dan menyerahkan Surat Permohonan Pemindahbukuan beserta seluruh dokumen lainnya.
  5. Petugas TPT mengecek kelengkapan dokumen.
  6. Dalam hal dokumen tidak lengkap, maka Wajib Pajak harus melengkapi kekurangan dokumen dan menyerahkan kembali Formulir dan menyerahkan kembali Surat Permohonan Pemindahbukuan beserta seluruh dokumen lainnya kepada Wajib Pajak.
  7. Dalam hal berkas permohonan telah lengkap, Wajib Pajak mendapatkan LPAD dan BPS yang disampaikan oleh petugas.
  8. Dalam jangka waktu 21 (dua puluh satu) hari sejak permohonan diterima secara lengkap, Pelaksana Seksi Pelayanan mencetak bukti pemindahbukuan.
  9. Pelaksana Pelayanan menyampaikan Bukti Pemindahbukuan kepada Wajib Pajak melalui pos dengan bukti pengiriman surat, atau
  10. Wajib Pajak dapat mengambil Bukti Pemindahbukuan dengan datang langsung ke TPT membawa BPS asli.
  11. Wajib Pajak mendapatkan Bukti Pemindahbukuan kepada Wajib Pajak.
  12. Proses selesai.
  13. Pemindahbukuan atas pembayaran pajak dengan SSP, SSPCP, BPN, dan Bukti Pbk tidak dapat dilakukan dalam hal: a. Pemindahbukuan atas SSP yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak, yang tidak dapat dikreditkan berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang PPN; b. Pemindahbukuan ke pembayaran PPN atas objek pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak dengan menggunakan SSP yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak; atau c. Pemindahbukuan ke pelunasan Bea Meterai yang dilakukan dengan membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas dengan mesin teraan meterai digital.

Paling lama 21 (dua puluh satu) hari sejak permohonan pemindahbukuan diterima secara lengkap.

Tidak dipungut biaya

Bukti Pemindahbukuan (Pbk) atau Surat Pemberitahuan Penolakan Pemindahbukuan

a. Kring Pajak 1500200

b. Faksimile : (0911) 344362

c. Email : pengaduan@pajak.go.id d. Twitter : @kring_pajak

e. Website : pengaduan.pajak.go.id

f. Chat Pajak : www.pajak.go.id

g. Surat atau datang langsung ke Direktorat P2 Humas atau unit kerja lainnya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store