Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)

No. SK: KEP-1A/M.4.10/Cs.2/01/2024

  1. Masyarakat Umum
  2. Membawa kartu identitas (KTP/SIM/NPWP/BPJS)
  3. Berpakaian rapi, sopan, dan menggunakan alas kaki yang tertutup
  4. Membuka topi dan kacamata hitam
  5. Menerapkan protokol kesehatan dengan mencuci tangan sebelum memasuki lobby

  1. Tamu yang datang ke kantor Kejaksaan Negeri Yogyakarta akan ditanyakan keperluannya oleh petugas keamanan/security dan kemudian diarahkan ke PTSP
  2. Tamu akan disambut oleh petugas PTSP dengan tiga slogan 3 S “Senyum, Salam dan Sapa”, Sugeng Rawuh, Menopo Ingkang Saged Kulo Bantu, kemudian dipersilakan duduk di kursi PTSP dan ditanyakan maksud ataupun keperluannya
  3. Petugas PTSP meminta kartu identitas kemudian menginput identitas tamu ke aplikasi Buku Tamu dan mengambil foto tamu
  4. Petugas PTSP memberikan tanda pengenal tamu dan kunci loker untuk menaruh barang bawaan dan mempersilahkan tamu untuk menunggu di ruang tunggu tamu
  5. Pegawai yang berkepentingan/dituju akan mendapatkan notifikasi melalui aplikasi WhatsApp terkait adanya tamu
  6. Petugas PTSP juga melakukan koordinasi untuk memastikan pegawai menerima dan membaca notifikasi aplikasi WhatsApp
  7. Apabila tamu diterima, maka pegawai yang bersangkutan diminta menemui di ruang penerimaan tamu. Sedangkan apabila tamu tidak diterima, maka Petugas PTSP menginformasikan kepada tamu secara santun
  8. Setelah kepentingan tamu selesai, Petugas PTSP mengembalikan kartu identitas dan menanyakan kembali kepada tamu apakah informasi sudah jelas dan apakah masih ada hal lain yang diperlukan
  9. Petugas PTSP meminta bantuan tamu untuk mengisi survei layanan kepuasan
  10. Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu wajib memberikan salam kepada tamu yang meninggalkan kantor, “Matur Nuwun Awit Kerawuhanipun”

  1. Tamu yang datang ke kantor Kejaksaan Negeri Yogyakarta akan ditanyakan keperluannya oleh petugas keamanan/security dan kemudian diarahkan ke PTSP.
  2. Tamu akan disambut oleh petugas PTSP dengan tiga slogan 3 S “Senyum, Salam dan Sapa”, Sugeng Rawuh, Menopo Ingkang Saged Kulo Bantu, kemudian dipersilakan duduk di kursi PTSP dan ditanyakan maksud ataupun keperluannya.
  3. Petugas PTSP meminta kartu identitas kemudian menginput identitas tamu ke aplikasi Buku Tamu dan mengambil foto tamu.
  4. Petugas PTSP memberikan tanda pengenal tamu dan kunci loker untuk menaruh barang bawaan dan mempersilahkan tamu untuk menunggu di ruang tunggu tamu.
  5. Pegawai yang berkepentingan/dituju akan mendapatkan notifikasi melalui aplikasi WhatsApp terkait adanya tamu.
  6. Petugas PTSP juga melakukan koordinasi untuk memastikan pegawai menerima dan membaca notifikasi aplikasi WhatsApp.
  7. Apabila tamu diterima, maka pegawai yang bersangkutan diminta menemui di ruang penerimaan tamu. Sedangkan apabila tamu tidak diterima, maka Petugas PTSP menginformasikan kepada tamu secara santun.
  8. Setelah kepentingan tamu selesai, Petugas PTSP mengembalikan kartu identitas dan menanyakan kembali kepada tamu apakah informasi sudah jelas dan apakah masih ada hal lain yang diperlukan.
  9. Petugas PTSP meminta bantuan tamu untuk mengisi survei layanan kepuasan.
  10. Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu wajib memberikan salam kepada tamu yang meninggalkan kantor, “Matur Nuwun Awit Kerawuhanipun”.

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)

  1. Website : https://www.lapor.go.id
  2. Website : https://kejari-yogyakarta.kejaksaan.go.id
  3. Instagram : kejariyogyakarta
  4. Nomor Pengaduan (WA) 0895335555758
  5. Petugas Informasi Kejaksaan Negeri Yogyakarta
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Melalui saluran media sosial maupun website Kejari Yogyakarta